GOTVNEWS, Tanjungpinang – UPTD PPA Tanjungpinang mencatat 71 kasus yang melibatkan anak sepanjang Januari hingga Juli 2026. Kasus seksual menjadi yang paling dominan.
Dari 71 kasus tersebut, 56 kasus menempatkan anak sebagai korban, sementara 15 lainnya sebagai pelaku.
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, mengatakan dari seluruh kasus tersebut, 43 di antaranya merupakan kasus seksual.
Selain itu, terdapat kasus kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.
Seluruh anak yang terlibat dalam kasus tersebut telah mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan.
”Kasus kekerasan terhadap anak itu sampai Juli 2026 itu anak sebagai korban 56 dan sebagai pelaku 15 orang,” ucapnya.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













