GOTVNEWS, Bintan – Seorang pemuda Bintan, terancam 15 tahun penjara, lantaran melakukan hubungan badan bersama salah seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun saat berpesta di salah satu hotel di Bintan.
Pemuda berinisal DS usia 19 tahun ditangkap unit Reskrim Polsek Bintan Timur, lantaran telah menyetubuhi seorang remaja putri berusia 13 tahun disalah satu hotel di Bintan.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun menjelaskan, awalnya korban dan pelaku sudah pernah berjumpa satu kali bersama rekan rekannya.
Mereka kembali bertemu saat pelaku bersama rekan-rekannya sedang berpesta di salah satu hotel yang berada di kawasan Bintan Timur. Dalam pesta itu, kemudian pelaku menyetubuhi korban saat korban ingin pergi ke toilet hotel.
” Korban dan pelaku awalnya sudah pernah berjumpa sekali, dan kemudian berjumpa kembali di kamar hotel bersama rekan rekannya yang sedang mengadakan pesta, disitulah korban menyetubuhi pelaku “, jelasnya.
Peristiwa ini diketahui usai pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud untuk bertanggung jawab serta menyesali atas perbuatannya.
Namun, orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi pelaku, lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian setempat.
Atas perbuatan pelaku dirinya dikenakan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













