Satpol PP Hentikan Sementara Pembangunan Cafe dan Resto di Batu 8

GOTVNEWS,Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Tanjungpinang menghentikan sementara pembangunan sebuah cafe dan resto di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8, Kota Tanjungpinang.

Penghentian sementara pembangunan cafe dan resto tepatnya di sekitar jembatan, Jalan Raja Haji Fisabilillah ini, karena diduga pemilik tidak mengantongi sejumlah dokumen izin mendirikan bangunan, izin usaha dan izin daerah aliran sungai atau das.

Terlihat dilokasi, petugas Satpol PP juga memasang garis PPNS Line di bangun cafe dan resto berbetuk kapal yang dibangun di pinggir alir sungai tersebut.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin. Permasalahan ini sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu.

Namun, dalam upaya penyelidikan pihaknya terkendala terhadap aktivitas pembangunan yang kerap buka tutup, serta pemilik sering berada diluar daerah.

“Pemilik bangunan memiliki legalitas sertifikat lahan. Tapi, mulai hari ini kita hentikan tidak ada kegiatan apapun disana. Akan kita dalami lagi permalasahan terkait koordinasi ke OPD teknis,” ucapnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah menyurati pemilik bangunan atas ketidaklengkapan sejumlah dokumen pembangunan. Jika pemilik sudah melengkapi aktivitas dapat dilanjutkan kembali.(San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *