Berita Video

Harvey Moeis Divonis 6,6 Tahun Penjara, Aset Sandra Dewi Ikut Disita

GOTVNEWS, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut suami Sandra Dewi itu dengan hukuman 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar.

Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.

Putusan ini menuai respons dari tim kuasa hukum Harvey Moeis. Andi Ahmad, pengacara Harvey, menyatakan pihaknya belum puas dengan keputusan tersebut dan akan mempertimbangkan mengajukan langkah banding.(Frh)

Berita Terkait