GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Permohonan banding akan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menilai putusan hakim memuat lima kejanggalan. Antara lain, tidak dijelaskannya unsur niat jahat (mens rea), tuduhan tanggung jawab kliennya atas pemantauan pasar yang bukan tugas Mendag, serta kerugian negara yang dihitung hakim tanpa dasar audit resmi.
Ia juga mengkritik pertimbangan hakim yang menjadikan pendekatan ekonomi kapitalis sebagai hal yang memberatkan, serta menilai vonis ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah karena mengeluarkan izin impor Gula Kristal Mentah kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin pengolahan, serta menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI sebagai pelaksana dengan harga di atas standar petani.
Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menyebut kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp194,72 miliar, lebih rendah dari perhitungan jaksa yang mencapai Rp578,1 miliar.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













