GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Tom bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dalam perbuatan Tom sebagai terdakwa.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Namun demikian, hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena ia tidak terbukti menerima uang dari perkara ini. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang sitaan berupa iPad dan Macbook milik Tom.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yakni karena mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, serta mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah karena Tom belum pernah dihukum dan tidak menikmati keuntungan finansial dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. (Alt)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














