Tanjungpinang

10 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi Natal

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak 10 narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mendapatkan remisi Hari Raya Natal.

Penyerahan remisi khusus Natal 2024 itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, bertempat di Aula Rutan, pada Rabu (25/12/2024).

“Remisi khusus Hari Raya Natal 2024 di Rutan Tanjungpinang sebanyak 10 orang,” kata Yan Patmos.

Yan menjelaskan, sepuluh warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal ini diantaranya, enam orang mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan.

Kemudian, empat orang warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari.

Setidaknya, lanjut Yan, ada 31 warga binaan di Rutan yang beragama Kristen. Dan 2 orang diantaranya telah dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang.

“10 warga binaan mendapatkan remisi khusus yakni dari kasus narkoba,korupsi dan kriminal umum,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini, sambung Yan, merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi mereka yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan Rutan,” ujarnya.

Pada momentum hari raya Natal 2024, pihak Rutan Tanjungpinang memberlakukan jam besuk khusus bagi keluarga binaan yang merayakan Natal. (San)

Berita Terkait