Hukum

Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor di Batam Lewat Restorative Justice

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melibatkan tersangka Andreas Marbun, warga Kota Batam. 

Keputusan ini diambil setelah melalui proses ekspose permohonan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Teguh Subroto secara virtual di hadapan jajaran JAM Pidum pada Rabu (22/01/2024).

Kasus ini bermula pada Agustus 2024, saat tersangka Andreas Marbun menemukan sebuah kunci sepeda motor di area parkir kawasan industri di Nongsa, Batam. Kunci tersebut digunakan untuk membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik Mikhael Siboro, yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.

Tersangka kembali ke lokasi pada November 2024 dan sekali lagi menggunakan kunci tersebut untuk mengambil sepeda motor yang sama. Perbuatannya kemudian terungkap, dan kasusnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Berdasarkan asas keadilan restoratif, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban telah memaafkan tanpa syarat.

Untuk itu, Teguh telah meminta Kepala Kejari Batam untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai wujud kepastian hukum. Sehingga, kebijakan restorative justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait