GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua pelaku komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) diringkus polisi di kawasan Teluk Keriting Tanjungpinang. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Inilah AT berusia 25 tahun dan AG 22 tahun, keduanya merupakan otak pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Tanjungpinang.
Sedangkan dua pelaku lainya yang berhasil kabur berinisial WH dan HD. Kedua kini menjadi buronan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, komplotan pencurian motor ini telah beraksi di delapan lokasi di Tanjungpinang, diantaranya Kawasan Suka Berenang, Teluk Keriting dan Sultan Machmud,
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang telah dijual oleh para pelaku.
Saat beraksi, komplotan ini menyewa mobil yang digunakan untuk berkeliling mencari sasaran pencurian.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, motor hasil curian tersebut dijual pelaku di Batam seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit.
“Pelaku ini jual sepeda motor hasil curian itu ada ke wilayah Batam, mereka jual mulai dari harga 2 hingga tiga juta dengan sistem putus,” kata Kapolresta.
Sementara itu, pelaku AT mengakui telah menjual enam unit sepeda motor hasil curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup.
“Baru enam, motornya dijual dan hasil dibagi. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Kasus pencurian ini masih terus dikembangkan oleh petugas kepolisian untuk menangkap penadah motor hasil curian.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Zpl)