GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Menurut Mu’ti, perubahan nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk memberikan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Alasannya diganti kenapa, ya karena memang kami ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ujar Mu’ti.
Ia menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama, melainkan wujud komitmen baru untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
“SPMB bukan hanya sekadar nama baru saja, tetapi ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan pendidikan bermutu,” tegasnya.
Mu’ti juga mengungkapkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperbaiki beberapa kelemahan dalam sistem PPDB sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa solusi yang sudah baik akan tetap dipertahankan.
“Solusinya yang sudah baik kami pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” jelasnya.
Mu’ti menyebutkan, SPMB akan membawa sejumlah perubahan signifikan dalam penerimaan siswa baru di jenjang SMP dan SMA. Salah satunya adalah penambahan persentase penerimaan melalui jalur non-akademik.
“Sebelumnya ada dua jalur non-akademik, yaitu olahraga dan seni. Sekarang kami tambah dengan jalur kepemimpinan, di mana siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS dapat menjadi pertimbangan melalui jalur ini,” paparnya.
Selain itu, persentase jalur afirmasi juga akan ditingkatkan. Jalur ini diperluas untuk dua kelompok, yaitu penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu.
“Kami ingin memastikan bahwa kelompok yang membutuhkan perhatian lebih mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan,” ujar Mu’ti.
Dalam sistem baru ini, SPMB akan membuka empat jalur penerimaan murid baru, yaitu Jalur Domisili yakni memprioritaskan siswa berdasarkan kedekatan lokasi tempat tinggal dengan sekolah.
Kemudian Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu. Lalu Jalur Mutasi yang diperuntukan bagi siswa yang pindah sekolah karena alasan tertentu, seperti mutasi orang tua.
Terakhir Jalur Prestasi yakni menyediakan kuota bagi siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Dengan perubahan ini, lanjut Mu’ti, Kemendikdasmen berharap SPMB dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa. (Alt)