DaerahMetropolis

Residivis Narkoba Diciduk Kodim Tanjungpinang, Sabu 10,85 Gram dan Mobil Disita

GOTVNEWS, Bintan – Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang berhasil menggagalkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 01.50 WIB dini hari.

Seorang pria berinisial US (45), warga Tokojo Kijang Kota sekaligus residivis kasus serupa, ditangkap oleh tim unit intel Kodim 0315/Tanjungpinang. US diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Tempat Hiburan Malam (THM) Starpoll, Kijang, Kabupaten Bintan.

Komandan Kodim 0315/Tanjungpinang, Letkol Inf Abdul Hamid, melalui Danunit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu THM di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Maswendra, pihaknya memerintahkan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

“Sebelumnya, anggota telah melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pria tersebut di salah satu THM di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” jelas Maswendra.

Saat penangkapan, pelaku kedapatan membawa tiga paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat total 3 gram. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kosnya.

“Terduga pelaku juga mengaku bahwa masih menyimpan sisa narkotika di rumah kosnya sebanyak 7,85 gram dan kemudian anggota membawa pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk narkotika jenis sabu dengan total berat 10,85 gram, alat hisap bong, alat timbang merek AOSAI, kaca virex, korek api gas, 20 lembar plastik bening kecil, dan uang tunai senilai Rp1.802.000. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone, rokok mild, kartu ATM, perhiasan, serta satu unit mobil Nissan March dengan nomor polisi BP 1232 FR.

Terduga pelaku berikut barang bukti akan segera diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Khusus pelaku sudah kita koordinasikan untuk diserahkan dan dilimpahkan ke BNN,” tutup Maswendra. (Mhd)

Berita Terkait