GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, akan melakukan koordinasi bersama pertamina terkait instruksi Presiden Prabowo yang memperbolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi bersama pertamina untuk membahas mekanisme pendistribusian kedepan, sesuai dari instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyampaikan, jika pengecer akan dijadikan sub pangkalan gas maka harus memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratanya seperti, melampirkan KTP, KK, surat keterangan dari kelurahan, perjanjian kerjasama dari agen, serta memiliki lahan dengan jarak 500 meter dari pangkalan yang sudah ada.
“kami akan koordinasi ke pihak pertamina, dimana edaran pertama juga tidak ad pemberitahuan terhadap kami. Kalo pengecer memang kami tidak mengatur dan itu nanti kami akan koordinasi ke pihak pertamina”, ujarnya.
Sebelumnya, distribusi gas elpiji hanya di peruntukan bagi rumah tangga sasaran (RTS) dan usaha mikro melalui pangkalan resmi.
Selain itu, Disdagin juga telah melakukan pengawasan untuk memastikan elpiji 3 kilogram sampai kepada konsumen yang berhak.(ald)