HukumTanjungpinang

Polisi Ungkap Modus Oknum Pelatih Voli dalam Kasus Pencabulan, 9 Anak Jadi Korban 

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Penyidikan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum pelatih voli berinisial S (27) terus berlanjut. Hingga kini, telah teridentifikasi sebanyak 9 anak laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku tersebut.

“Korban rata-rata di bawah umur, ada umur 13 tahun, 12 tahun, dan 11 tahun, dan anak didik yang mengikuti pelatihan voli,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombel Pol Hamam Wahyudi saat menggelar konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).

Hamam mengungkapkan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku yakni berpura-pura memijat korban sebelum melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur. Modus tersebut dilakukan saat para korban beristirahat usai mengikuti pelatihan voli.

“Modus tersangka adalah menawarkan memijat korban, sebelum melakukan pelecehan seksual,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan investigasi karena diduga jumlah korban mencapai belasan. Sejumlah barang bukti telah berhasil diamankan, termasuk dua baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya serta satu unit motor Yamaha Vega R.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara.

“Pelaku kita persangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 17 Tahun, paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.

Sebelumnya, tersangka S ditangkap di kediamannya di Jalan Abadi, Tanjungpinang, pada Minggu (9/2/2025), setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Saat ini, seluruh anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang. (Aldi)

Berita Terkait