Berita VideoNasional

Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Kerugian Capai 193 Triliun

GOTVNEWS, JakartaKejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun.

Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Enam tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, serta pemilik dan komisaris perusahaan terkait. Seluruhnya ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari kebijakan prioritas pemanfaatan minyak dalam negeri berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga menghindari kesepakatan dan malah mengimpor minyak mentah, meski pada saat yang sama terjadi ekspor minyak bagian negara.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun, terdiri dari kerugian ekspor minyak domestik, impor minyak mentah dan BBM, serta pemberian kompensasi dan subsidi. Para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.(frh)

Berita Terkait