GOTVNEWS, Jakarta – PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan pengoplosan BBM jenis RON 90 Pertalite dan RON 92 Pertamax dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, atas dugaan manipulasi BBM yang menyebabkan kerugian negara Rp193,7 triliun pada 2023.
Isu ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warganet, terutama pengguna Pertamax yang merasa dirugikan. Pemantauan di media sosial pada Rabu (26/2/2025) menunjukkan banyak netizen mengungkapkan soal keluhan mereka hingga menjadi trending topik di platform media sosial X.
Menanggapi hal itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa seluruh BBM yang dijual Pertamina telah memenuhi standar yang ditetapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Ia juga menjelaskan bahwa penyelidikan Kejagung lebih menyoroti ketidaksesuaian dalam pembelian RON 92, bukan pengoplosan BBM. Selain itu, Pertamina memastikan distribusi Pertamax ke masyarakat tetap sesuai spesifikasi dan aturan pemerintah.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













