GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah bakal menetapkan kewajiban pencampuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan ini merupakan kelanjutan dari campuran etanol 5 persen (E5) yang saat ini diterapkan pada Pertamax Green 95.
Ia menuturkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan penggunaan energi fosil dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar.
Sebab, etanol sendiri diproduksi dari sumber dalam negeri seperti tebu, jagung, dan singkong, sehingga lebih ramah lingkungan dibanding energi fosil.
Bahlil menambahkan, penggunaan etanol menjadi langkah menuju kemandirian energi nasional. Namun, penerapan penuh E10 masih memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga tahun agar siap diimplementasikan.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













