GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Dalam perpres tersebut, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai segala bentuk aktivitas tanpa penggunaan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia. MUI menegaskan kembali sikapnya bahwa LGBTQ merupakan penyimpangan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014.
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah menyusun regulasi yang melarang aktivitas LGBTQ. Fatwa itu juga memuat rekomendasi mengenai pemberian sanksi berdasarkan ketentuan hukum Islam untuk perbuatan tertentu.
Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, turut mendorong pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBTQ dengan mencontohkan kebijakan yang diterapkan di Rusia.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













