GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berencana memberikan tunjangan khusus kepada petugas imigrasi yang bertugas di wilayah perbatasan, terdepan, dan terluar Indonesia. Wacana ini telah mendapat dukungan dari DPR RI.
Plt. Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi XIII DPR pada Senin (24/2/2025) lalu. Rapat membahas pengawasan orang asing, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dan tantangan keimigrasian di berbagai daerah.
Godam menyoroti tantangan berat yang dihadapi petugas imigrasi, seperti di Kepulauan Riau (Kepri) yang sebagian besar wilayahnya berupa laut, sehingga pengawasan membutuhkan perjalanan panjang dengan kapal patroli yang kurang memadai.
Di Kalimantan, lanjutnya, petugas harus menempuh perjalanan darat hingga 18 jam, sedangkan di Aceh, regulasi diperlukan untuk menangani penolakan masyarakat terhadap pengungsi.
Wilayah tengah dan timur Indonesia juga menghadapi tantangan besar, termasuk banyaknya jalur masuk tidak resmi, konsentrasi tenaga kerja asing di proyek strategis, serta keberadaan pengungsi jangka panjang. Kondisi di Papua, Papua Barat, dan Papua Barat Daya diperburuk oleh ancaman kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Kami memohon perhatian dewan untuk mendukung kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi petugas di wilayah perbatasan dan terluar,” kata Godam, mengingat luasnya garis pantai Indonesia yang mencapai 108.000 kilometer dan banyaknya pulau yang diawasi.
Komisi XIII DPR, melalui pimpinan RDP Dewi Asmara, mendukung optimalisasi kinerja Imigrasi dengan meningkatkan pengawasan di kawasan wisata, industri, dan tambang, serta memastikan visa tidak disalahgunakan. Dewi juga menekankan perlunya fasilitas, SDM, dan sarana prasarana di daerah 3T.
“Diharapkan Ditjen Imigrasi dapat menyejahterakan petugas di wilayah perbatasan dan meningkatkan operasional di medan sulit,” pungkasnya. (Alt)