GOTVNEWS, Batam – Kantor Imigrasi Batam mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Batam.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Muhammad Faris Pabittei menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para WNA tersebut adalah produksi film serial.
“WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura, namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam,” kata Faris dalam keterangan resminya pada Sabtu (26/4/2025).
WNA tersebut diketahui hanya memiliki Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti produksi film.
Meskipun kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Kementerian Kebudayaan berupa Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film, secara keimigrasian izin tinggal yang digunakan tidak sesuai.
Sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi, Faris menjelaskan bahwa klasifikasi visa yang mengatur kegiatan seperti pembuatan film seharusnya menggunakan indeks Visa C14, D14, atau E23K. Pelanggaran ini menjadi dasar tindakan deportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Batam.
Deportasi terhadap sembilan WNA tersebut dilakukan pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Para WNA itu terdiri dari delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia.
Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025 setelah diduga melakukan kegiatan pembuatan film di salah satu hotel di kawasan Batam Center. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran izin tinggal yang digunakan oleh para WNA tersebut.
Menurut Faris, Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh kegiatan orang asing di wilayah Batam mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Hal itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum Indonesia, khususnya di wilayah yang menjadi gerbang utama ke dalam negeri seperti Batam,” pungkasnya. (Alt)