GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sejumlah pedagang Akau Potong Lembu mendatangi Kantor BUMD Tanjungpinang, yang berada di Gedung Pasar Encek Puan Perak. Kedatangan mereka untuk memprotes kebijakan setiap pedagang hanya boleh memiliki satu lapak dagang berdasarkan KK.
Menurut Kuasa Hukum Pedagang, Ratna. Kedatangan mereka untuk memprotes kebijakan BUMD Tanjungpinang, yang dinilai kurang tepat dan dapat merugikan para pedagang.
Selian itu, kebijakan setiap pedagang hanya boleh memiliki satu lapak dagang berdasarkan KK yang diberikan pada 1 Mei 2025 itu tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu kepada pedagang.
“Tidak boleh satu KK, jadi kalau ada pengganti mereka harus diganti. Dan mereka keberatan stok jualan sudah banyak disiapkan, maksudnya BUMD di kumpulkan dulu lah mereka, dengar pendapat, berat, ringan tidak, kan begitu. Tidak boleh semena-mena,” kata Ratna.
Menanggapi hal itu, Direktur BUMD PT. TMB, Windrasto Dwi Guntoro, mengucapkan permohonan maaf atas kebijakan yang telah diambil tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Kedepan, BUMD akan melakukan sosialisasi dan mendiskusikan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
“Cuman memang kesalahan saya itu memang menyurati di awal tanpa ada sosialisasi berlebih dahulu, cuman untuk penarikan itu pihak manajemen bisa untuk membuat, dan dasar saya itu supaya pedagang baru bisa mengais rezeki di aku potong lembu,”ucapnya.
Untuk saat ini pihak BUMD PT. TMB memberikan waktu bagi para pedagang yang saat ini memiliki lebih dari satu lapak dagang, untuk tetap aktif dan berjualan, sampai dengan penyesuaian kembali kebijakan.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







