GOTVNEWS, Bintan – Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Tanjungpinang Kelas IIA, melaporkan tiga media online ke dewan pers, akibat merasa dirugikan, oleh pemberitaan yang dibuat oleh penulis di beberapa media tersebut.
Kepala PLP Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Surakhman, melalui pendampingan hukumnya, Rian Hidayat, mengatakan bahwa tiga media online dilaporkan ke dewan pers, lantaran diduga telah membuat berita sangat merugikan dan kliennya terfitnah oleh pemberitaan tersebut.
Rian menyampaikan, pemberitaan itu terkait adanya oknum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjungpinang yang menggunakan narkoba. Namun, berita itu adalah berita lama yang terus dikulik.
“Kita akan laporkan 3 media itu ke Dewan Pers. Permasalahan ini juga menyinggung secara personal terhadap kliennya, meskipun klien saya sudah memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi, menurutnya penulis tersebut tetap tidak puas akan penyampaian yang dilakukan oleh klien saya,” jelasnya.
Sementara itu KPLP Lapas Tanjungpinang Kelas IIA Surakhman menjelaskan, terhadap pemberitaan itu pihaknya sudah memeriksa WBP dan melakukan tes urin terhadap WBP, serta pihaknya juga sudah melaporkan hal ini.
” Ini merupakan berita lama dan sudah kita laporkan, bahkan objek pemberitaan tersebut juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan tes urin,” jelasnya.
Dirinya menambahkan meskipun sudah memberikan klarifikasi terhadap media tersebut, ia malah merasa dirugikan lantaran membawa personal dirinya didalam permasalahan ini. Untuk itu dirinya bersama pendamping hukumnya akan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers.(mhd)