GOTVNEWS, Batam – Petugas Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Punggur, Batam pada Kamis (15/5/2025).
Petugas mengamankan rokok ilegal yang ditaksir mencapai nilai miliaran rupiah. Rokok-rokok ini, yang terdiri dari berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold, rencananya akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro.
“Iya benar, kita lakukan penindakan muatan rokok tanpa cukai,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam keterangan tertulis pada Senin (19/5/2025).
Menurut Evi, aksi penyelundupan ini terungkap setelah petugas mencurigai muatan yang diangkut sebuah truk di Pelabuhan Punggur. Setelah diperiksa, muatan tersebut ternyata berisi rokok tanpa dokumen resmi dan pita cukai.
Ia menyebutkan, total nilai rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar, sementara kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp2,67 miliar.
“Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kita sita ini,” jelasnya.
Evi Octavia juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial tentang dugaan truk milik TNI AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Terkait berita yang beredar dugaan Bea Cukai menahan truk TNI AL mengangkut rokok tanpa pita cukai itu tidak benar adanya. Melainkan kejadian yang sesungguhnya yaitu Truk TNI AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai,” ujar Evi.
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut diangkut menggunakan truk TNI AL karena tidak ada pemilik yang ditemukan di lokasi. Oleh karena itu, TNI AL membantu proses pengangkutan ke Kantor Bea Cukai Batam.
Evi menambahkan bahwa Bea Cukai dan TNI AL selama ini terus bersinergi dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di wilayah Batam, khususnya di Pelabuhan Punggur.
“Bea Cukai Batam dan TNI AL tetap akan berkolaborasi untuk berkomitmen dalam memerangi peredaran barang ilegal dan memastikan akan diadakan gaktibkum secara terus-menerus di wilayah Batam,” ujarnya.
Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Melalui upaya ini, Bea Cukai Batam dan TNI AL menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan perbatasan dan melindungi negara dari kerugian akibat praktik ilegal. (Alt)