DaerahMetropolis

Pria di Anambas Cabuli Adik Istrinya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

GOTVNEWS, Anambas – Sebuah tindakan keji dilakukan oleh seorang pria berinisial RM (35) di Kabupaten Kepulauan Anambas. Ia tega mencabuli adik kandung istrinya sendiri yang masih di bawah umur. 

Pelaku akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (31/05/2025).

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri mengungkapkan bahwa aksi bejat RM dimulai pada Februari 2024. Korban, seorang remaja putri bernama Bunga (15), sedang asyik bermain ponsel ketika dipanggil pelaku.

“RM memanggil korban ke kamarnya, lalu menunjukkan video mesra korban dengan pacarnya. Ia mengancam akan memberitahu kakak korban (istrinya) jika Bunga tidak menuruti permintaannya,” jelas Alfajri.

Ketakutan, korban pun menuruti keinginan pelaku. RM lalu mencium bibir dan pipi Bunga. Pelecehan ini terus berlangsung hingga korban akhirnya memberanikan diri melapor ke kakaknya.

Laporan resmi diterima polisi pada 26 Mei 2025. Setelah penyelidikan intensif, RM berhasil diamankan di Tanjungpinang.

“Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegas Alfajri.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara serius. 

“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan usut tuntas,” tegasnya.

Keluarga korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan tindakan serupa. (Alt)

Berita Terkait