GOTVNEWS, Bintan โ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengucurkan anggaran sebesar Rp1,47 miliar untuk bantuan swadaya Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 41 unit untuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayahnya pada tahun ini.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim) Kabupaten Bintan, Mohammad Irzan menyatakan bahwa bantuan ini bertujuan mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
โBantuan RTLH tahun ini akan dilaksanakan untuk 41 unit, yang terdiri dari BS-RTLH dengan kategori ringan, sedang, berat, dan total,โ kata Irzan pada Kamis (5/6/2025).
โLokasi bantuan ini tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Bintan,โ tambahnya.
Adapun rincian lokasi penerima bantuan RTLH adalah sebagai berikut: enam unit di Kecamatan Teluk Sebong, tiga unit di Kecamatan Bintan Utara, tiga unit di Kecamatan Bintan Timur, 13 unit di Kecamatan Bintan Pesisir, delapan unit di Kecamatan Teluk Bintan, dua unit di Kecamatan Toapaya, dan enam unit di Kecamatan Gunung Kijang.
โJumlah total bantuan RTLH yang akan diberikan yaitu sebesar Rp1,47 miliar,โ tuturnya.
Sebelum pelaksanaan bantuan, Disperkim Bintan telah melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat. Irzan menegaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan pemahaman masyarakat terkait proses, tahapan, dan mekanisme teknis pelaksanaan bantuan swadaya RTLH sesuai dengan peraturan yang berlaku.
โDalam melaksanakan kegiatan ini, tentunya peran dari bapak ibu penerima bantuan sangat dibutuhkan. Baik itu dalam bentuk keswadayaan membangun, berembuk bersama, hingga diharapkan dapat bergotong royong dalam pelaksanaannya,โ tutup Irzan. (Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













