GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung studio LPP TVRI Kepri senilai Rp9 miliar.
Tersangka terbaru tersebut adalah Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum TVRI tahun 2023.
Kasidik Kejati Kepri, Yongki Arvius menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya.
“Sebelumnya kami sudah tetapkan tiga tersangka. Tersangka M ini dari hasil pengembangan, dan sesuai fakta persidangan,” ujar Yongki pada Selasa (10/6/2025).
Tersangka Meggy kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Kepri, yang terus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














