Berita VideoBintan

Polres Bintan Musnahkan 1,2 Kg Narkoba Jenis Sabu-Sabu, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

GOTVNEWS, Bintan – Barang bukti narkoba seberat 1,2 kilogram sabu dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Bintan. Narkoba berasal dari pengungkapan lima orang pengedar.

Satnarkoba Polres Bintan memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, hasil penangkapan lima orang pengedar.

Kelima orang pengedar itu masing-masing berinisial AS (30), AP (29), HO (41), dan IB (49), dan RDP (34). Kelima pengedar imlni ditangkap di beberapa lokasi di Bintan dan Tanjungpinang.

Atas perbuatan mereka kelima pengedar tersebut terancam 12 tahun penjara.

” Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara “, jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang bukti sabu sabu, serta mencampurkan dengan pembersih lantai pada saat direbus, dan dibuang kedalam klosed kamar mandi.(Mhd)

Berita Terkait