Empat Nelayan di Bintan Ditangkap Saat Tengah Asik Main Judi, Uang Rp 7 Juta Rupiah Disita Polisi

GOTVNEWS, Bintan – Empat warga Bintan Timur yang berprofesi sebagai nelayan diamankan polisi. Mereka diamankan saat tengah asik bermain judi di sebuah pondok.

Keempat orang nelayan tersebut masing-masing berinisial M usia 37 tahun, W 29 tahun, S 52 tahun, dan VYS 23 tahun.

Mereka diamankan polisi saat tengah asik bermain judi di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Selain mengamankan empat orang nelayan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah untuk taruhan dan kartu remi

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P Bako mengatakan, penangkapan keempat orang nelayan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Saat diamankan, mereka tengah asik bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi.

” Keempat pelaku dikenai hukuman 10 tahun penjara “, jelasnya

Keempat pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *