GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akan segera memutuskan penyelesaian sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, terutama terkait pengelolaan empat pulau perbatasan yang menjadi polemik.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, di Jakarta, Senin (16/6/2025). Menurutnya, Presiden akan turun tangan langsung dan menjanjikan penyelesaian secepatnya.
Hasan menekankan bahwa urusan batas wilayah sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Daerah hanya bertugas mengelola wilayah administratif yang telah ditentukan pusat.
Jika muncul perbedaan pandangan antarprovinsi, pemerintah pusat akan turun tangan menyelesaikannya melalui jalur dialog, bukan konfrontasi.
Hasan juga membuka kemungkinan adanya ruang dialog antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut sebagai bagian dari upaya penyelesaian. Namun, keputusan akhir tetap di tangan Presiden, setalah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, latar belakang sejarah, dan data administratif.
Sengketa ini mencuat setelah SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau, yakni Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang, masuk ke wilayah Sumut, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Keputusan ini ditolak Aceh yang merasa punya keterikatan sejarah dan administratif dengan pulau-pulau tersebut.(frh)