GOTVNEWS, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh, pada Selasa (17/6/2025).
Pemerintah pusat menetapkan empat pulau sengketa Aceh-Sumut secara resmi masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pertemuan pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta paparan data dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah berharap keputusan ini bisa meredam polemik yang berkembang di masyarakat. Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta agar isu ini diluruskan, termasuk kabar yang menyebut ada provinsi lain yang mencoba memasukkan keempat pulau ke dalam wilayahnya.
Sengketa ini muncul karena terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran data wilayah dan kode administrasi pemerintahan, yang menyebut keempat pulau masuk wilayah Sumut.
Pemerintah Provinsi Aceh merasa keputusan tersebut sepihak sekaligus menyalahi hak kepemilikan Aceh terhadap keempat pulau sesuai kesepakatan bersama Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992.(frh)