GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Tanjungpinang berhasil diringkus petugas kepolisian. Dari kedua pelaku satu diantaranya merupakan residivis dan baru 1 bulan keluar dari penjara.
Ikhsan pria berusia 20 tahun dan Fajar berusia 18 tahun ditangkap polisi, lantaran telah mencuri dua unit sepeda motor milik warga di Jalan MT Haryono dan Sungai Jang, Tanjungpinang.
Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda motor. Kemudian keduanya menjual sepeda motor curian itu dengan cara di posting di media sosial.
Dari dua pelaku yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus yang sama dan baru satu bulan bebas dari penjara.
“Modusnya, jadi ini Mereka mengambil saat sepeda motor di parkir di pinggir jalan, kejadian jam 8 malam ini di MT Haryono, kalau yang di sungai jang siang, kelalaian dari pemilik ada juga sih, kunci di tinggalkan di situ, kalau satunya tidak di kunci stang,” ucapnya
Saat ini kedua pelaku telah di tahan di sel Mapolsek Bukit Bestari. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Ald)
















