Bebas dari Tahanan, Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY

GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Usai bebas dari tahanan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tetap menempuh upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim yang mengadili kasusnya ke Bawas MA dan Komisi Yudisial.

Menurut Tom, pembebasan melalui abolisi bukan akhir perjuangan. Ia ingin memastikan proses peradilan berlangsung adil dan sesuai prinsip hukum.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

Salah satu anggota majelis hakim, Alfis Setyawan, dinilai tidak netral dan dianggap sudah menyimpulkan kesalahan Tom sejak awal sidang, melanggar asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo meneken Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.(frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *