GOTVNEWS, Bintan – JM seorang buruh pabrik di Bintan ditangkap petugas kepolisian, lantaran mencabuli seorang anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Kasus ini terungkap dari ibu korban yang mengecek handphone milik anaknya, dan mengecek percakapan di Direct Message atau DM di Instagram milik anaknya.
Dimana, pada DM Instagram anaknya itu, ibu korban membaca adanya percakapan, yang berisikan semoga kamu tidak hamil dan meminta untuk minum air nanas.
Ibu korban yang kesal usai membaca pesan itu, langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Bintan Timur.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi lalu menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku inisial JM. Kepada polisi, JM mengakui perbuatannya, dan perbuatan itu ia lakukan di rumah korban.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi Khapandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku pada umur 10 tahun pernah menjadi korban pencabulan.
” Pelaku sudah diamankan dimapolsek Bintan Timur, korban masih dibawah umur dan pelaku merupakan karyawan salah satu pabrik es di Bintan Timur “, jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







