GOTVNEWS, Tanjungpinang – Angka deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) melonjak tajam pada 2025. Berdasarkan data BP3MI Kepri, hingga Agustus 2025 tercatat 3.624 orang PMI telah menerima perlindungan.
Jumlah tersebut mencakup 2.774 orang deportasi, 26 repatriasi, 18 orang sakit, 3 jenazah, serta 883 orang dalam pencegahan dan pengamanan.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, mengatakan tren deportasi tahun ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan frekuensi pengiriman pulang mencapai dua kali dalam sebulan dari KJRI Johor Bahru.
โHingga saat ini sudah ada 13 laporan masuk ke kita dari negara Kamboja, Vietnam, dan Myanmar. Kasusnya didominasi perdagangan orang (TPPO),โ ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Ironisnya, hasil pendalaman BP3MI menemukan bahwa mayoritas korban justru berangkat melalui jalur resmi. Dari total 3.624 orang, 3.110 menggunakan jalur resmi, sedangkan 514 lainnya melalui jalur ilegal.
โJustru mereka lebih sering lewat jalur resmi, sekitar tiga ribu orang,โ tegas Imam.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan di pelabuhan resmi. Celah di jalur legal menunjukkan sindikat penempatan ilegal mampu menembus prosedur yang ada, sehingga korban tidak hanya terbatas pada keberangkatan melalui jalur “tikus”.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Dirjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto, menegaskan pihaknya telah memperketat proses penerbitan paspor sebagai langkah pencegahan TPPO.
โKami sudah maksimal menjalankan tugas agar tidak terjadi korban TPPO. Pencegahan kami mulai dari saat pengurusan dokumen perjalanan,โ jelas Denni.
Wilayah Kepri dengan karakter kepulauan yang luas memang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan. BP3MI mengingatkan bahwa tantangan geografis tidak boleh menjadi alasan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Para korban deportasi yang ditangani BP3MI tidak hanya berasal dari Kepri, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Medan, Aceh, Bengkulu, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Data ini memperkuat posisi Kepri sebagai pintu gerbang utama sindikat penempatan ilegal di Indonesia. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














