GOTVNEWS, Karimun – Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, memberikan kabar gembira bagi seluruh pegawai non-ASN di Kabupaten Karimun.
Kabar baik tersebut yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melayangkan surat tentang usulan rekomendasi PPPK Paruh Waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB).
Dalam surat itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah mengusulkan sebanyak 940 PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN di Kabupaten Karimun.
Iskandarsyah mengatakan bahwa ini adalah salah satu bentuk komitmennya dan terus berupaya, dalam rangka penyelesaian pegawai non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Saya juga berterima kasih kepada BKPSDM Karimun, yang udah siang dan malam mengupload semuanya,” ucap Iskandarsyah, Rabu (20/8/2025).
Dirinya juga meminta kepada putra-putri di Karimun untuk terus berdoa dan terus berikhtiar, agar semua formasi yang diusulkan lulus.
“Jadi adek-adek yang masih menunggu jadi PPPK Paruh Waktu agar terus bersabar dan terus berdoa. Yang jelas ini bukti kami sudah menandatangani surat untuk ke Menpan RB. Ini juga bagian ikhtiar kita, kita ajukan ke pemerintah pusat,” sebutnya.
Kepala BKPSM Karimun, Sudarmadi mengatakan, Bupati Iskandarsyah dalam surat tersebut mengusulkan rekomendasi PPPK Paruh Waktu. Upaya itu sebagai solusi bagi pegawai non ASN yang telah ikut seleksi PPPK Tahap I dan II tetapi tidak mendapatkan formasi.

Adapun rincian jumlah formasi tahap I yakni sebanyak 2.253 dengan rincian pelamar : 2.099, lulus administrasi sebanyak 2.080, dan yang dinyatakan lulus ujian tahap I sebanyak 1.508.
Kemudian, formasi tahap II sebanyak 2.253, dengan rincian 876 pelamar, lulus administrasi 541, dan yang dinyatakan lulus ujian tahap II sebanyak 312.
Sudarmadi menyebutkan, dari 312 yang dinyatakan lulus ujian tahap II, terdapat 4 orang mengundurkan diri, tiga diantaranya menjadi paruh waktu dan 1 orang mengundurkan diri.
“Jadi sisa pelamar dari tahap I dan II yang lulus administrasi berdasarkan aplikasi BKN 999 orang. Dan yang diusul ke Menpan setelah diverifikasi daerah sebanyak 940. Kemudian yang tidak lolos administrasi 59 dengan alasan tidak bekerja lagi, meninggal dunia dan lainya,” ujarnya.(Zpl)

















