Hukum

Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua terdakwa kasus narkotika, Ahmad Junaidi dan Arif Lamadu, akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Desi Ginting, didampingi hakim anggota Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/8/2025).

Dalam amar putusan, hakim menegaskan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam transaksi narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

“Kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Hakim.

Barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, alat hisap (bong), dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua handphone milik terdakwa disita untuk negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan puas dengan putusan tersebut karena sejalan dengan tuntutan yang diajukan.

Sebelumnya, Ahmad Junaidi ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di sebuah kos-kosan di Jalan Kijang Lama, pada Rabu (1/1/2025).

Dari tangannya, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 16,91 gram. Pada hari yang sama, aparat mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap Arif Lamadu dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 15,52 gram.

Kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (Ald)

Berita Terkait