Tiga Mantan Pejabat di BP Karimun Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di kawasan Perdagangan Bebas Karimun Periode 2016-2019. Dalam kasus tersebut kerugigian negara di taksir mencapai Rp182,2 Miliar.

Usai menjalani pemeriksaan dan pengecekan kesehatan di Kejati Kepri, para tersangka keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi tahanan kejaksaan, pada Kamis sore.

Ketiga tersangka yakni masing-masing berinisial CA menjabat sebagai Kepala BP Karimun periode 2016-2019, YI sebagai Ketua Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun, dan DA sebagai anggota tim Pengawasan dan Pengedalian Rokok BP Karimun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka YI dan DA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sedangkan CA tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
 
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, mengatakan bahwa para tersangka merupakan mantan pejabat di badan pengusahaan Karimun. Ketiga tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam menetapkan kuota cukai rokok yang seharusnya di atur oleh kementerian keuangan.

“Kuota yang ditetapkan oleh tersangka lebih besar dari yang semestinya sehingga menibulkan kerugian negara yang besar,” jelasnya.

Sementara itu tersangka YI mengaku kuota itu merupakan paling terkecil di provinsi kepri, kemudian dirinya mengaku tidak mendapatkan apa-apa dari kuota rokok tersebut.

“Kuota kami paling kecil se Kepri, mana ada dapat apa-apa kami dari kuota rokok itu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di bp karimun ini masih terus di kembangkan oleh Kejati Kepri untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus tersebut.(zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *