GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami perkara dugaan penyimpangan dana bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) periode 2016–2024.
Hingga kini, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Lubis, menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Ini masih tahap Pulbaket Lid, jadi kami belum bisa menyampaikan detailnya,” ujar Rahmad, Selasa (30/9/2025).
Sepuluh saksi yang telah diperiksa berasal dari PT Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang serta BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
“Sudah 10 saksi, termasuk dari pihak Pelindo dan lainnya,” sambungnya.
Menanggapi desakan masyarakat agar Kejari memeriksa mantan Wali Kota maupun Pj Wali Kota Tanjungpinang, Rahmad menegaskan pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan.
“Semua yang terlibat pasti akan diperiksa. Sama halnya seperti perkara Pasar Puan Ramah, tidak ada yang dikecualikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, kerja sama bagi hasil fee pas masuk Pelabuhan SBP telah berlangsung sejak 2015 melalui perjanjian antara PT Pelindo dan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BUMD PT TMB.
Perjanjian tersebut diperbarui setiap tahun, termasuk pada periode 2023–2024 yang dituangkan dalam beberapa dokumen kesepakatan resmi antara kedua belah pihak.
Namun, besaran penerimaan daerah justru mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2017–2019 Pemko Tanjungpinang menerima Rp3–4 miliar, sejak 2020 hingga 2023 jumlahnya anjlok menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar.(Ald)