GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial Al dan Ro di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu (27/9/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang masih berusia 16 tahun.
“Kedua pelaku merupakan warga Tanjungpinang Timur. Mereka nekat melakukan kekerasan karena sakit hati terhadap korban,” ujar Hamam, Selasa (30/9/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi di sekitar Batu 9. Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung memukul menggunakan kayu dan obeng.
Akibat dari tindakan ke dua pelaku tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam, namun tidak menimbulkan luka terlalu parah
“Kasus ini sedang kami tangani di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Kedua pelaku sudah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya. (Ald)

















