GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejati Kepri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Pendapatan Bukan Pajak atau PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Kabil dan Batu Ampar Batam. Dalam kasus itu negara mengalami kerugian mencapai Rp 4,54 miliar rupiah.
Dua tersangka yang baru di tahan adalah Ahmad Jauhari, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, dan Suryono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil BP Batam tahun 2012-2016.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Kepri, Mukharom mengatakan, kasus ini merupakan pengembagnan kasus serupa terkait penyalahgunaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tahun 2015 hingga 2021 dengan tidak mengantongi izin resmi dan kerja sama dengan BP Batam.
Berdasarkan hasil audit BPKP Kepri mencatat kerugian negara mencapai Rp4,54 miliar rupiah.
“Ini adalah perkara lanjutan. Sebelumnya juga ada dua tersangka dan sedang sidang, ini adalah kali ke 3 dengan perkara sejenis,” ungkapnya.
Kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 September hingga 19 Oktober 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Ald)