GOTVNEWS, Anambas – Seorang remaja yang masih berstatus pelajar inisial AR usai 16 tahun di amankan petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Oktober 2025 lalu.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menurutnya, meski pelaku masih berusia remaja, proses hukum tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada 05 Oktober 2025 malam. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” sebutnya, Rabu (8/10/2025).
AKBP Agung menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan khusus, mengingat pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur.
“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Baik pelaku maupun korban sama-sama anak di bawah umur. Namun, setiap tindakan yang melanggar hukum harus tetap dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres berkomitmen melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga agar mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” ujar Kapolres dengan tegas.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Zpl)

















