Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang Sidak Harga Beras di Pasar Tradisional

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang menemukan beras premium dijual diatas HET. Temuan itu diketahui saat petugas melakukan sidak harga di sejumlah toko, pada Minggu kemarin.

Sidak dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan melibatkan Disdagin dan Bulog, di dua Pasar Tradisional yakni Pasar Bintan Center dan Pasar Baru I Tanjungpinang, Minggu kemarin.

Hasil sidak, setidaknya ada tiga merek beras premium yang dijual diatas HET yaitu metek Padang Raya dijual Rp16 ribu per kilogram, Gajah Merah Rp17 ribu per kilogram, dan Pisang Cavendish Rp16 ribu per kilogram.

Sesuai ketentuan pemerintah, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang, IPDA Christopher mengatakan, menindaklanjuti temuan itu pihaknya akan mengecek langsung distributor masing-masing merek beras. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kenaikan harga di tingkat pengecer.

Sementara untuk beras jenis SPHP dan beberapa merek premium lainnya, harga di pasaran masih berada di bawah HET yang berlaku.

“Kita temukan di salah satu toko di kawasan Bintan Center Tanjungpinang. Kami akan mendatangi distributor beras premium tersebut untuk mengetahui alasan pasti kenaikan harga,” ucapnya.

Petugas juga menempelkan pengumuman daftar harga termasuk contoh kemasan beras yang wajib dijual sesuai HET di dinding toko pedagang yang didatangi.(zpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *