GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp54,19 juta per jemaah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan total rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp87,4 juta per orang, dengan subsidi dari nilai manfaat dana haji sebesar Rp33,21 juta atau 38 persen dari total biaya.
Penurunan biaya ini, kata Marwan, merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi pengelolaan dana haji.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut masa tunggu haji reguler kini disamaratakan menjadi 26 tahun di seluruh provinsi, berbeda dari sebelumnya yang bisa mencapai 47 tahun.
Ia menegaskan, pembagian kuota haji 2026 kini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu di tiap provinsi.(frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







