Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 20 Warga Negara Asing

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Imigrasi mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) di Tanjungpinang. Sejak Januari hingga November 2025, total sebanyak 20 WNA telah dideportasi.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba, dari 20 WNA yang dideportasi mayoritas berasal dari Tiongkok, kemudian Singapura dan Malaysia.

Mereka dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal, dan diberikan sanksi berupa dicekal selama 10 tahun untuk tidak boleh masuk kembali ke Indonesia.

“WNA kita deportasi sekitar 20 orang. Kebanyakan warga negara Tionghoa, Malaysia dan Singapura. Ada beberapa yang bebas dari Lapas Narkotika, yang mereka masalah di proses hukum, tahan dan bebas,” jelasnya.(ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *