GOTVNEWS, Anambas – Seorang Camat di wilayah Siantan Tengah, inisial A (57) ditangkap Satnarkoba Polres Kepulauan Anambas. A ditangkap petugas saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB, di Kantor Camat Siantan Tengah.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian membenarkan penangkapan terhadap A seorang Camat aktif di wilayah Siantan Tengah.
IPTU Kristian menyebut, saat penggerebekan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan tisu.
“Saat penggerebekan A sedang menggunakan sabu dengan alat isap atau bong di ruang kerjanya,” ungkapnya, Selasa (11/11/2025).
Hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku A mengaku mendapatkan sabu itu dari E (43), Warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Dari pengakuan A, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E dirumahnya, pada Sabtu (08/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.01 WIB.
“Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram. Lalu mereka dibawa ke RSUD Tarempa untuk tes urine dan hasilnya positif amphetamine dan methamphetamine,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Kristian, dari kedua pelaku itu petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu itu. Hasilnya, petugas kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku lainya inisial D (29) yang berprofesi sebagai nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore.
“D diamankan dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan bahwa komitmen jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Kapolres, pihaknya juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu yang beredar di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Zpl)

















