Hukum  

Kasus Pencabulan Anak di Batam Terbongkar, Berawal dari Video yang Dikirim Pelaku ke Wali Kelas Korban

Kasus Pencabulan Anak di Batam Terbongkar, Berawal dari Video yang Dikirim Pelaku ke Wali Kelas Korban.
Kasus Pencabulan Anak di Batam Terbongkar, Berawal dari Video yang Dikirim Pelaku ke Wali Kelas Korban. Foto: Ilustrasi Unsplash.

GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamangkan seorangg pria inisial MSR (20), yang diduga telah mencabuli seorang anak perempuan masih dibawah umur. MSR diamankan usai petugas kepolisian menerima laporan dari keluarga korban, pada Sabtu (20/6/2026).

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan seorang korban perempuan berinisial J (17), sementara pelaku diketahui berinisial MSR (20).

“Yang melapor itu ayah korban. Peristiwa persetubuhan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Bengkong, Kota Batam,” ucapnya.

Iptu Apriadi menyampaikan, kasus itu terungkap pada Jumat, 19 Juni 2026, saat ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban yang menginformasikan terkait pengambilan rapor sekolah.

Karena situasi sekolah masih ramai, pengambilan rapor dijadwalkan kembali pada pukul 16.00 WIB.

“Pada saat itulah wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri,” ungkapnya.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban kemudian menunggu kepulangan suaminya. Sekitar pukul 21.30 WIB, ibu korban menceritakan kepada pelapor mengenai video yang diterima dari wali kelas korban.

Mengetahui hal tersebut, pelapor merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong memperoleh informasi keberadaan pelaku. Personel gerak cepat dan kelokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” sebutnya.

Selain pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MSR (20) dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” jelasnya.

Iptu Apriadi, menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Masyarakat juga diimbau agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *