GOTVNEWS, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Kamboja. Selain mengamankan empat calon pekeja migran, petugas juga mengamankan satu orang diduga pelaku pengiriman pekerja migran ilegal, di Hotel Beverly Kota Batam, Rabu (29/10/2025) lalu.
Empat calon PMI itu masing-masing berinisial FKH (28), NFF (25), NJ (21), dan AA (30). Dan seorang pengurus pembuatan paspor, inisial RA warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Para calon PMI tersebut diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Utara dan direkrut oleh pihak yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
Kapolsek Bengkong IPTU Yuli Endra, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa diduga ada sekelompok calon PMI yang dikumpulkan di Hotel Beverly untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama RA, yang berperan sebagai pengurus dokumen keberangkatan.
“Hasil penyelidikan, para korban mengaku direkrut oleh Jon Lie melalui aplikasi Telegram. Dan dijanjikan perkerjaan di Kamboja dengan gaji 400 Dolar Amerika per bulan. Semua biaya keberangkatan, pengurusan dokumen, serta akomodasi selama di Batam ditanggung oleh perekrut,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).
Kapolsek menyebutkan, para korban berangkat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Batam pada Minggu (26/10/2025) menggunakan pesawat Lion Air, dan diarahkan menginap di Hotel Beverly sebelum rencana pemberangkatan.
“Mereka tergiur karena alasan ekonomi dan kesulitan dapat kerja didalam negeri. Namun, hasil penyelidikan awal tidak ditemukan adanya izin resmi dari instansi berwenang untuk proses penempatan ke luar negeri. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
IPTU Yuli Endra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.
โPolsek Bengkong berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk praktik penempatan PMI non prosedural yang dapat menjerumuskan masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi pemerintah,โ ujarnya.
Saat ini, keempat korban dan satu terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Bengkong juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Barelang, BP2MI, dan instansi terkait untuk mengusut jaringan perekrutan serta memastikan perlindungan terhadap para korban.
Perbuatan seperti ini termasuk dalam kategori โOrang perseorangan yang melakukan penempatan pekerja migran Indonesiaโ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.Milyar. (Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













