Hukum  

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Bekuk Dua Pelaku Curat yang Beraksi 5 Kali di Bintan Timur

Tim Macan Timur Bekuk Dua Pelaku Curat yang Beraksi 5 Kali di Bintan Timur.
Tim Macan Timur Bekuk Dua Pelaku Curat yang Beraksi 5 Kali di Bintan Timur. Foto: Polsek Bintan Timur.

GOTVNEWS, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap dua pelaku berinisial APS dan FDA.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban Sri Widanarti terkait aksi pencurian di Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, polisi menangkap FDA di Kampung Sungai Datok, Kijang Kota, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Satu jam kemudian, pelaku APS juga dibekuk di Kampung Sungai Enam Laut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Bintan Timur, di antaranya Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo dan Jalan Barek Motor,” jelasnya, Sabtu (9/5/2026).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan dan kotak handphone.

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur dan dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *