Hukum  

Polresta Barelang Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tersangka Akui Surat Kuota Dibeli Lewat Calo

Polresta Barelang Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tersangka Akui Surat Kuota Dibeli Lewat Calo.
Polresta Barelang Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tersangka Akui Surat Kuota Dibeli Lewat Calo. Foto: Polresta Barelang.

GOTVNEWS, Batam – Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kota Batam, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu, (06/05/2026).

Dalam konferensi pers ini Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima Tim Unit 5 Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, terkait dugaan adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang berasal dari SPBU Tanjung Riau dan diperjualbelikan kembali kepada pihak lain secara ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi SPBU. Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik nomor polisi BP 8954 EO sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen yang berada di atas bak kendaraan.

“Setelah seluruh jerigen terisi, tersangka berinisial AA (48) menutup bak mobil menggunakan terpal agar tidak mencolok, kemudian meninggalkan lokasi SPBU,” katanya.

Lanjut dia, tim kemudian membututi kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Disana, tersangka AA (48) menurunkan 20 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di sebuah rumah.

“Setelah itu, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan yang sama menuju sebuah bengkel di Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” jelasnya.

Sesampainya di bengkel tersebut, tersangka AA (48) kembali menurunkan sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis Pertalite kepada tersangka lainnya berinisial AS (36).

Mengetahui adanya aktivitas distribusi ilegal tersebut, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Iptu M. Alvin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka AA (48) memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara atau calo dengan membayar sekitar Rp4 juta.

Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota BBM jenis Pertalite sebesar 25 ton per bulan.

Namun, BBM subsidi tersebut justru dialihkan dan dijual kembali kepada tersangka AS (36) serta pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

“Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka AS (36) diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari tersangka AA (48) untuk dijual kembali kepada masyarakat menggunakan alat pertamini.

“Tersangka menjual BBM tersebut dengan harga Rp12.000 per liter dan memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter,” tambahnya.

Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena subsidi BBM tidak tepat sasaran serta berdampak terhadap berkurangnya pasokan BBM di SPBU yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Selain mengamankan tersangka, jelas Iptu M. Alvin, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Carry warna abu-abu metalik BP 8954 EO, 26 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 815 liter, serta 1 rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.

“Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Migas dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menegaskan pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Batam.

“Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan praktik serupa agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *