Hukum  

Petugas Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,3 Kg di Bandara RHF Tanjungpinang, Pemilik Masih Diburu Polisi

Petugas Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,3 Kg di Bandara RHF Tanjungpinang, Pemilik Masih Diburu Polisi.
Petugas Gagalkan Penyeludupan Sabu 1,3 Kg di Bandara RHF Tanjungpinang, Pemilik Masih Diburu Polisi. Foto: Humas Polresta Tanjungpinang.

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.315,4 gram di Terminal Keberangkatan Bandara RHF Tanjungpinang, dengan pemilik koper berinisial AJD kabur dari area bandara sebelum petugas membongkar barang bawaannya.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menerangkan pada Rabu (6/5/2026) kemarin didapati koper hitam milik pelaku terdeteksi membawa barang mencurigakan saat melewati mesin pemindaian X-Ray bagasi sekitar pukul 10.25 WIB.

“Koper milik AJD tampak mencurigakan di layar monitor X-Ray, petugas memanggil pria tersebut, namun yang bersangkutan diduga telah meninggalkan area bandara,” Ucapnya, Rabu (13/5/2026).

Merespons temuan AVSEC, tim gabungan dari Bea Cukai, BNN, dan TNI membuka koper tersebut dan menemukan lima paket sabu yang disiasati dengan kertas karbon hitam.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper.

Selai itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa koper, pakaian, ponsel, serta kertas karbon, dan kini tengah memburu keberadaan pelaku.

“Saat ini, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan dan identitas pelaku berinisial AJD,” tambahnya.

Pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan dipersangkakan pasal berlapis.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau KUHPidana,” pungkasnya. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *