GOTVNEWS, Bintan – Faizal warga Tanjung Uban, Kabupaten Bintan , ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, karena telah melakukan pemerkosaan disertai pengancaman dengan senjata tajam. Pelaku ditangkap dalam kurun waktu tiga jam usai tugas menerima laporan dari korban inisial NMS.
Pelaku diamankan saat sedang berada di kawasan Jalan Ponorogo, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Nurman menjelaskan, kejadian bermula dari pelaku dan korban berkenalan di media sosial, kemudian pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban NMS yang merupakan warga Jambi, dengan iming-iming gaji Rp7 juta perbulan.
“Awal kenal di media sosial tiktok dan menawarkan pekerjaan di Tanjungpinang kepada korban, dengan gaji Rp. 7 juta rupiah perbulannya,” ucapnya, Rabu (12/11/2025).
Lanjut Nurman, korban yang Ketika itu berada di Jambi tergiur dengan tawaran pelaku, berangkat ke Tanjungpinang.
“Pada 11 November lalu korban tiba di Tanjungpinang dan di jemput oleh pelaku. Kemudian dia (korban) dibawa ke Tanjung Uban dan dibawa ke suatu rumah dengan alasan membuat lamaran pekerjaan,” ungkapnya.
Saat tiba di rumah tersebut, sambung Nurman, korban hendak masuk kekamar untuk membuat lamaran kerja dan langsung dipukul oleh pelaku hingga korban terlantang. Setelah melihat korban jatuh, pelaku langsung berupaya memperkosa korban namun mendapatkan perlawanan dari korban.
“Setelah ditolak korban, pelaku mengambil sebilah pisau dan mengancam korban akan dibunuh. Atas ancaman itu korban tidak berdaya dan ketakutan terpaksa harus melayani nafsu bejak pelaku dalam keadaan menangis. Korban juga alami luka memar dan luka akibat di pukul,” ungkapnya.
Lebih lanjut sambung Nurman, usai memperkosa pelaku lalu mengurung korban didalam kamar dan mengancam korban agar tidak melarikan diri. Korban berhasil melarikan diri setelah mengetahui pelaku sedang tidak berada di rumah.
“Korban menunggu pelaku pergi kemudian memanjat jendela dan berhasil keluar dari rumah, kemudian korban meminta pertolongan kepada warga yang melintas,” jelas Nurman.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel Mapolsek Bintan Utara untuk guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek. Dia (pelaku) terancam pidana 12 tahun penjara,” tutupnya.(Mhd)

















